Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Salah satu pihak yang diamankan dikabarkan merupakan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri merupakan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Afri Budi Cahyanto merupakan satu dari delapan orang yang diamankan dalam OTT ini.

“Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar 8 an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat yang dikutip Holopis.com, Selasa malam.

“Betul, tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi. Besok kami akan informasikan perkembangannya lebih lanjut,” ucap Ali.

Para pihak yang diamankan diduga terlibat praktik suap. Dalam OTT ini Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang dugaan suap yang diamankan bernilai miliaran rupiah.

“Iya ada (uang yang diamankan),” ujar Ali.

Sayangnya, Ali saat ini belum mau merinci lebih lanjut mengenai oprasi senyap tersebut. Saat ini, tim satgas KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut. KPK memiliki waktu 1x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan  disampaikan besok,” tutur Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dugaan praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Ghufron.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi enggan mengomentari penangkapan Letkol Afri.

“Maaf belum bisa konfirmasi,” tutur dia.