HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 Kusnindar akhirnya dijebloskan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi atau bui, Senin (24/7). Kusnindar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kusnindar ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN (Kusnindar) untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Kusnindar merupakan satu dari puluhan orang yang telah dijerat KPK dalam kasus ini. Setidaknya, KPK telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” ujar Asep.
Pemprov Jambi sebelumnya menyusun RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Untuk memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD itu, tersangka Kusnindar dkk diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola. Zumi melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.
“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD,” ujar Asep.
Diduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dkk. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” ujar Asep.
Atas dugaan itu, Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.