HOLOPIS.COM, JABAR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespon gugatan yang telah dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kader Partai Golkar itu pun secara normatif menyebut menghormati langkah yang dilakukan Panji Gumilang di bidang hukum.
“Silakan saja karena ini adalah negeri hukum,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (24/7).
Ridwan Kamil kemudian menyebut, dengan gugatan tersebut dirinya bisa mendapatkan kesempatan membuktikan kondisi sebenarnya kasus tersebut ke muka publik.
“Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu pun kemudian mengatasnamakan memperjuangkan hak para warga Jawa Barat dengan apa yang telah dilakukan Panji Gumilang selama ini. Oleh karena itu, dia pun menyatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Ini hanya urusan peradilan duniawi. Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya pun secara resmi telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dilihat Holopis.com dari SIPP PN Bandung, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdgn dengan nama penggugat Abdusalam R Panji Gumilang.
“Pihak tergugat Mochamad Ridwan Kamil,” tulis gugatan tersebut.
Namun, dalam gugatan tersebut belum mencantumkan petitum gugatan yang disampaikan ke Ridwan Kamil dan sebatas gugatan perbuatan melawan hukum.