HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menghela napas lega setelah Panji Gumilang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mahfud MD pun secara normatif menyatakan bahwa pencabutan itu menjadi bukti bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu bisa menggunakan hak hukumnya dengan baik.

“Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/7).

Mantan hakim konstitusi itu menyatakan, pihaknya sebenarnya siap untuk menghadapi apa pun langkah yang diambil oleh Panji Gumilang yang saat ini sedang tersangkut kasus pidana.

Pasalnya, Indonesia yang menganut negara hukum menjamin hak yang sama di mata hukum bagi seluruh warga negaranya.

“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan berbagai alasan, termasuk membawa-bawa almamater Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam pembatalan tersebut.

“Beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra, Sabtu (22/7).

Tak hanya itu, Panji pun menurut Hendra, sudah memberikan pernyataan yang mendukung keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun,” bebernya.

Namun, Hendra pun tidak bisa menjawab apakah pencabutan tersebut karena sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak yang menyepakati proses pencabutan gugatan.

“Apakah suda ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” tuturnya.