Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mahfud MD Hormati Keputusan Panji Gumilang Untuk Cabut Gugatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menghela napas lega setelah Panji Gumilang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mahfud MD pun secara normatif menyatakan bahwa pencabutan itu menjadi bukti bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu bisa menggunakan hak hukumnya dengan baik.

“Kita hargai penggunaan hak hukum bagi Panji Gumilang,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/7).

Mantan hakim konstitusi itu menyatakan, pihaknya sebenarnya siap untuk menghadapi apa pun langkah yang diambil oleh Panji Gumilang yang saat ini sedang tersangkut kasus pidana.

Pasalnya, Indonesia yang menganut negara hukum menjamin hak yang sama di mata hukum bagi seluruh warga negaranya.

“Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati. Ini negara hukum,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang mengurungkan niatnya untuk menggugat Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyampaikan berbagai alasan, termasuk membawa-bawa almamater Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam pembatalan tersebut.

“Beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra, Sabtu (22/7).

Tak hanya itu, Panji pun menurut Hendra, sudah memberikan pernyataan yang mendukung keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun,” bebernya.

Namun, Hendra pun tidak bisa menjawab apakah pencabutan tersebut karena sudah ada pembicaraan antara kedua belah pihak yang menyepakati proses pencabutan gugatan.

“Apakah suda ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” tuturnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru