HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi menetapkan pendirian bursa kripto. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Dalam keputusan tersebut, Bappebti menetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa kripto. Kemudian, PT Kliring Berjangka juga telah ditetapkan sebagai Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Dalam keputusan itu, Bappebti menetapkan PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Didid dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (22/7).
Adapun untuk nilai transaksi kripto sepanjang tahun ini, yakni hingga Juni 2023 terpantau mengalami kontraksi atau melemah 68,65 persen ke angka Rp66,44 triliun.
Menurut Didid, melemahnya nilai transaksi tersebut terjadi karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar.
Tekanan jual melonjak yang juga menurutnya menjadi penyebab harga aset kripto mengalami koreksi yang cukup dalam.
Pun untuk nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Juni 2023 tercatat sebesar Rp 8,97 triliun, atau naik 9,3 persen jiika dibandingkan bulan sebelumnya.
Untuk jenis aset kripto yang banyak ditrqnsaksikan, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).