HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka terkait dengan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan modus penjualan organ tubuh ginjal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari 12 orang tersangka itu ada dua orang oknum dari Kepolisian dan Imigrasi yang terlibat.
Kemudian, sembilan orang tersangka merupakan sindikat TPPO penjualan ginjal. Sedangkan, satu orang tersangka lagi merupakan sindikat di luar negeri.
“Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).
Lebih lanjut Hengki menjelaskan peran dari oknum Polisi berinisial Aipda M yang berusaha menghalangi penyidikan yang dilakukan Tim Gabungan Polri. Oknum tersebut, diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Seperti, menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas.“Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” jelas Hengki.
Sementara itu, oknum Imigrasi berinsial H berperan sebagai orang yang menghubungkan pelaku asal Indonesia dengan pihak Kamboja.
H diduga menerima imbalan sebesar Rp 3 juta per orang, yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja melalui Bali.
Aksi pengambilan ginjal sendiri dilakukan di sebuah rumah sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibu kota Kamboja, Phnom Penh.
“Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,” pungkas Hengki.