HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus perdagangan orang degan modus pijat refleksi di Wikayah Kendari.
Polisi berhasil mengamankan dua orang mucikari dengan inisial IK (28) dan EN (21), pada Selasa (18/7) di sebuah tempat spa.
“Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Selasa(18/7) Pukul 12.10 WITA,” kata Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).
Tidak pakai waktu lama, usai diamankan ledua mucikari langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang atau eksploitasi seks dengan modus keduanya menawarkan pijat spa refleksi kepada korban inisial DJ (28) kepada pria hidung belang.
Syahrir menjelaskan, korban DJ mendapatkan tawaran untuk satu kali kencan dibayar Rp 800 ribu. Nantinya, dari hasil tersebut kedua mucikari itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu untuk satu kali transaksi eksploitasi seks dengan modus pijat refleksi.
Dari hasil penggeledahan yamg dilakukan, didapatkan beberapa barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) seperti uang tunai sebesar Rp800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp100 ribu, dua buah handphone, dan sebuah seprai berwarna coklat yang diduga digunakan dalam praktik eksploitasi seks bermodus spa itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari tersebut langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sultra guna dilakuakn penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolda Sultra,” pungkas Syahrir.