yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Budi Arie Sebut Kominfo Sudah Blokir 846.047 Situs Judi Online

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyampaikan, bahwa pemerintah telah melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan situs perjudian online yang tengah marah di jagat internet Indonesia.

Bahkan kata dia, sejak tahun 2018 hingga sampai dengan saat ini, sudah ada lebih dari 846 ribu situs yang telah di-takedown karena memiliki muatan konten tersebut.

“Sejak 2018 sampai 19 Juli 2023 kemarin, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” kata Budi Arie dalam keterangan persnya di Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/7).

Website yang bermuatan konten perjudian online di Indonesia ternyata masih sangat banyak. Bahkan sepanjang sepekan terakhir ini kata Budi, lebih dari 11 ribu situs harus diambil tindakan tegas oleh Kementerian Kominfo.

“Bahkan dalam seminggu terakhir, 13 – 19 Juli 2023, Kominfo telah memutuskan akses 11.333 konten perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Arie pun menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil semua instrumen hukum untuk menindak tegas para pelaku bisnis judi online. Termasuk memenjarakan mereka selama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 UU ITE Pasal 27 ayat 2,” terangnya.

Bunyi Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ;
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kemudian, konsekuensi yang dijeratkan kepada pelanggar Pasal 27 ayat 2 tersebut termaktub di dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, berbunyi ;

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh sebab itu, Budi Arie Setiadi pun mengajak semua masyarakat ikut berpartisipadi di dalam memerangi praktik perjudian online ini, dengan cara melaporkan jika mereka menemukan situs-situs dengan konten tersebut.

“Kami meminta dan mengimbau kepada masyarakat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan, serta memanfaatkan internet untuk lebih baik dan produktif,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral