HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan menetapkan nama Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ore nikel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pria yang juga disebut terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo ini langsung dijebloskan ke penjara dalam kasus lain pada Selasa (18/7) malam.
“Tim Penyidik Kejati Sultra tadi telah menetapkan WAS sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/7).
Penetapan Windu Aji ini pun diketahui dengan kapasitasnya sebagai Pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAW). Ketut mengatakan pemeriksaan WAS di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung semata demi efisiensi, mengingat WAS berdomisili di Jakarta.
“Sementara WAS dititipkan di Rutan Kejagung untuk kemudian diterbangkan ke Kejati Sultra guna disidik lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelum ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka, termasuk Dirut PT. LAW Ofam Sofwan yang sempat ditangkap di Jakarta, karena berstatus buron dan diperiksa di Gedung Bundar.
Tersangka lainnya, HW (GM PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara), AA (Dirut PT. Kabaena Kromit Pratama) dan GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM)
Windu yang pernah menjadi Anggota Tim Sukses Jokowi Untuk Pemenangan Pilpres 2014 ini sempat disebut-sebut dalam BAP Tersangka BTS Irwan Hermawan menerima aliran dana guna tidak melanjutkan penyelidikan BTS.
Dalam daftar itu, WAS bersama Setyo Joko Santosa menerima Rp75 miliar diduga dari Windi Purnama selalu orang kepercayaan Irwan Hermawan.