Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang civitas akademika di Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) menyampaikan alasan mengapa mereka harus dicopot dari jabatan fungsionalnya sebagai guru besar UNS.

Keduanya adalah Prof Hasan Fauzi yang merupakan guru besar Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Kemudian Prof Tri Atmojo Kusmayadi adalah guru besar Ilmu Matematika Diskrit di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNS.

Mereka mengatakan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan upaya mereka mengungkap adanya dugaan penggelapan anggaran kampus senilai Rp34,6 miliar.

Hal ini disampaikan mereka dalam konferensi pers pada hari Jumat (14/7). Bahkan keduanya sampai mendatangi Wali Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mengadukan adanya temuan dan pencopotan dari jabatan fungsionalnya sebagai Guru Besar dan bagian dari Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret Solo itu.

“Pembekuan MWA menurut kami berkaitan dengan temuan yang mestinya kami umumkan kepada publik. Soal dugaan fraud tata kelola keuangan UNS yang jadi wewenang rektor sekarang sebesar Rp34,6 M,” kata Prof Hasan Fauzi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/7).

Anggaran Rp34,6 Miliar tersebut dikatakan mereka digunakan untuk pembelanjaan yang tidak melalui persetujuan Majelis Wali Amanat dan proses tender terbuka di UNS. Bahkan mereka mengklaim telah melakukan berbagai upaya pencegahan dugaan penggelapan ini.

Bahkan kedua profesor itu mengaku memiliki semua bukti lengkap terkait dengan dugaan penggelapan anggaran tersebut.

Sementara itu, pencopotan mereka berdasrkan atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.

Untuk pencopotan Prof Hasan Fauzi berdasarkan Surat Keputusan Kemendikbudristek 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

Sementara untuk Prof Tri Atmojo Kusmayadi dicopot berdasarkan Surat Keputusan Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Respons UNS

Dalam kesempatan itu, rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho membenarkan adanya pencopotan jabatan fungsional yang dijatuhkan kepada dua guru besar di lingkungan civitas akademiknya.

Namun ia memberikan penekanan bahwa pencopotan itu bukan berasal dari rektorat, melainkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

“Yang memberi hukuman disiplin itu langsung pak Menteri, bukan dari rektor UNS,” kata Prof Jamal.

Alasan yang dikemukakan mengapa tindakan pendisiplinan itu dilakukan, karena kedua guru besar itu dianggap telah melakukan tindakan indisiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Karena apa, karena tindakan atau perbuatannya tergolong dengan hukuman disiplin pada peraturan pemerintah tentang disiplin PNS,” terangnya.