HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan terdakwa Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas dari tuntutan hukum yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa 1 Eltinus Omaleng oleh karena dari segala tuntutan,” ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Jahoras Siringoringo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Makassar seperti dikutip Holopis.com, Senin (17/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng. “Memulihkan hak-hak terdakwa 1 dalam kedudukan harkat dan martabat,” tutur dia.

Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Lembaga antikorupsi memberi sinyal akan mengajukan upaya hukum banding terkait vonis lepas tersebut.

“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tsb saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat.

Dikatakan Ali pihaknya belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng. Terlebih, kata Ali, hakim tak membacakan pertimbangan melepas Eltinus Omaleng.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” kata Ali.

Dalam kesempatan ini Ali menerangkan, pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Sementara, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.

“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ucap Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya juga menangguhkan penahanan Eltinus Omaleng. Atas penangguhan itu Eltinus sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak 31 Mei 2023.

“Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tsb segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” tandas Ali.