HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka mempunyai alasan khusus untuk memeriksa Airlangga Hartarto di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada temuan dari perkara sebelumnya yang diduga berkaitan dengan Airlangga Hartarto.
“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/7).
Dengan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketut mengungkapkan bahwa Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO,” tukasnya.
“Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” imbuhnya.
Ketut kemudian tidak mau mengatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar ini berkaitan dengan aliran dana di kasus korupsi BTS yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
“Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO ya,” kilahnya.
Dalam perkara ini yang terbaru sudah ada tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.