Jumat, 17 Januari 2025

Geledah Kantor PTPN XI, KPK Temukan Bukti Korupsi HGU Perkebunan Tebu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu. Bukti dugaan korupsi itu ditemukan dan diamankan penyidik dalam penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7).

Adapun tempat yang digeledah yakni, kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya; Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo; dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang. Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo merupakan milik PTPN XI.

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dalam keterangannya melalui pesan singkat yang dikutip Holopis.com, Senin (17/7).

Baca Juga :  David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK

“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” kata Ali menambahkan.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Ihwal peningkatan kasus itu diketahui dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah tempat pada Jumat (14/7). Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PT PN XI dan beberapa rumah pihak-pihak tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru. Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PT PN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan Tebu di sana ya,” ungkap Ali Fikri.

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tak Menghakiminya Dulu

Namun, Ali belum mau memerinci siapa tersangka di kasus ini. Menurut Ali, identitas tersangka hingga modus korupsi akan disampaikan saat penyidikan sudah cukup dilakukan. Menurut Ali, pencarian bukti akan terus dilakukan oleh pihaknya.

“Adapun nanti detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” ujar Ali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral