HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani perawatan karena kondisi sakit.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menilai, hasil rekam medis kesehatan Lukas cukup beralasan untuk mengabulkan pembantaran.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” kata hakim Rianto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/7).
Kader Partai Demokrat itu pun kembali dibantarkan selama dua pekan terhitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Dengan penetapan proses pembantaran tersebut, Hakim kemudian juga menetapkan sidang ditunda dan dilanjutkan untuk mendengarkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kami sudah menetapkan pembantaran sampai dengan 31 Juli 2023 maka untuk sidang selanjutnya tanggal 1 (Agustus) hari Selasa ya,” tukas Hakim.
“Mudah-mudahan dokter dari IDI juga bisa ya supaya maksudnya waktu itu kita bisa gunakan untuk mengambil keterangan dari second opinion dari IDI ya,” sambungnya.
Lukas Enembe diketahui sebelumnya harus kembali dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu (16/7). Pihak KPK menyebut, Lukas Enembe kondisinya kembali menurun karena tidak mau mengkonsumsi obatnya.