Pak Mendag, Audit BPKP soal Utang Minyak Goreng Rampung Nih

Sebagai informasi Sobat Holopis, utang terkait rafraksi minyak goreng tersebut merupakan turunan dari program satu harga yang diluncurkan pemerintah pada saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada tahun lalu.

Peogram tersebut mulai dijalankan pemerintah bersama peritel mulai tanggal 19 Januari 2022, dan berakhir pada 31 Januari 2022.

Saat itu, para pengusaha ritel diminta pemerintah untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal kala itu, harga minyak goreng berkisar antara Rp17.000-20.000 per liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, selisih harga atau rafaksi yang ada akan dibayarkan pemerintah pada 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.

Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Namun, hingga saat ini, peritel tak kunjung menerima rafaksi yang telah dijanjikan tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral