Dalam penjelasannya, Mario Teguh dijadikan brand ambassador oleh kliennya dengan harapan mengalami keuntungan besar. Namun hal tersebut tidak terjadi karena ia tak menjalankan sesuai perjanjian.
“Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” terangnya.
Atas dasar perkara ini, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya telah dijadwalkan agenda pemeriksaan dari pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
“Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya,” ujar Djamaludin.
Terkait pelaporan itu, ia menyatakan bahwa pihaknya memperkarakan Mario Teguh dan Linna secara terpisah. Bahkan upaya persuasif juga telah dilakukan dengan cara melayangkan somasi kepada keduanya.
“Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP,” tegasnya.
Lalu, Djamaludin juga menegaskan bahwa transaksi kliennya ke pihak Mario Teguh juga ikut menjadi barang bukti pelaporan kasus tersebut.
“Beberapa kali term-nya, ada bukti transfer. Semuanya ada, lengkap,” pungkasnya.