yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Mantan Napi Korupsi Hambalang Resmi Jadi Ketum PKN

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anas Urbaningrum saat ini telah resmi menjadi ketua umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Prosesi pengangkatan Anas sebagai Ketum PKN tersebut diputuskan melalui Forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN yang diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (14/7) malam.

“Memutuskan, menetapkan saudara Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pimpinan nasional PKN periode 2023-2028,” kata salah satu pimpinan rapat pleno Munaslub PKN saat membacakan hasil keputusan seperti dikutip Holopis.com.

Dengan demikian, Anas menggantikan posisi I Gede Pasek Suardika yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum. Sementara Gede Pasek saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara.

“Memutuskan saudara I Gede Pasek Suardika sebagai ketua majelis agung partai,” lanjutnya.

Poin ketiga dalam keputusan Munaslub adalah ketua umum dan ketua majelis agung akan menjadi formatur dwi tunggal. Sedangkan poin keempat, ketua umum bersama ketua majelis agung menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN.

“Kemudian, poin terakhir menyusun struktur kepengurusan pimpinan nasional PKN 2023-2028 selesai selambat-lambatnya satu minggu setelah berakhirnya Munaslub,” terang dalam pembacaan putusan partai tersebut.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Anas pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi mega proyek wisma atlet Hambalang pada 22 Februari 2013. Sekitar setahun berselang, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas Urbaningrum tak hanya terjerat kasus korupsi P3SON Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Anas dalam berbagai proyek.

Pada persidangan, jaksa KPK mengajukan tiga dakwaan terhadapnya. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menyebut Anas selaku Anggota DPR RI menerima Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, Survei Pemenangan senilai Rp 478 juta, uang Rp 116,525 juta dan USD 5,261,070.

Pemberian tersebut berasal dari berbagai pihak. Mulai dari PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek Hambalang hingga koleganya di Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pemilik perusahaan Permai Group yang juga terlibat dalam banyak korupsi proyek.

Jaksa menyatakan suap tersebut dilakukan untuk Pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek-proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral