HOLOPIS.COM, JAKARTA – Netizen saat ini sedang dibuat emosi dengan video yang menunjukkan seroang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil sampai babak belur. Video itu sudah viral di beberapa media sosial seperti Instagram dan Twitter.
Dalam video berdurasi 31 detik itu, seorang pria terlihat menarik kepala istrinya dari mobil ke dalam rumah. Meskipun tidak jelas apa yang dikatakan si pria, namun terdengar jelas ia berteriak, sementara sang istri teriak-teriak kesakitan.
Pemilik akun Twitter @Pai_C1 pun memberikan konteks terhadap video yang membuat darah netizen mendidih itu.
“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, Serpong Park, Tangsel. Ibu korban coba lerai juga, ikut dipukul,” tulis akun Twitter @Pai_C1, dikutip Holopis.com, Jum’at (14/7).
Kemudian, penjelasan selanjutnya dari pemilik akun ini membuat netizen semakin emosi. Pihak kepolisian diduga bebaskan pelaku karena dianggap hanya lakukan tindak pidana ringan.
“Keluarga melaporkan pelaku ke polisi, tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan,” lanjut @Pai_C1.
https://twitter.com/Pai_C1/status/1679660223034957825
Sementara itu pengguna akun Instagram @ikeyyuuuu juga mengatakan, bahwa pihak kepolisan memang melepaskan pelaku karena dianggap tindak pidana ringan.
“Wow ini sih parah, katanya tindak pidana ringan, so lepas? Memang sih persoalan rumah tangga ya kita tak bisa ikut campur, tapi kalau begitu parahnya sih terlalu,” kata @ikeyyuuuu.
Netizen pun terkejut melihat video penyiksaan viral tersebut. Sebagian besar netizen emosi dengan polisi yang dinilai tidak gercep menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“@DivHumas_Polri, tolong kerja yang bener lah anjing, jangan makan gaji buta terus kerjaan lu,” kata @precuvm.
“@DivHumas_Polri ayo bang kerja bang,” kata @jeongharuu.
“KDRT dibilang tindak pidana ringan? Petugasnya ngaci ya? Gila kah?” kata @leebitsis.