Menurut Gurun, UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila Sila Ke 1.
“Akar masalahnya itu di Pasal 35 UU Adminduk, ini bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 lalu Pasal 29 UUD 1945 serta Pancasila Sila ke 1,” paparnya.
Oleh karena itu, Gurun menilai sikap yang dilakukan Yandri Susanto layaknya Gajah di pelupuk mata tak terlihat namun semut di seberang lautan terlihat.
“Di depan mata jelas jelas UU Adminduk bermasalah, karena putusan nikah beda agama mendasarkan pada pasal 35 UU Adminduk, seharusnya ini UU Adminduk di revisi, sikap beliau datang ke MA, ibarat pepatah gajah di pelupuk mata tak terlihat, tapi semut di seberang lautan terlihat,” pungkasnya.
Sebelumnya, PB SEMMI memberikan reaksi bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang Al yang mengabulkan permohonan pencatatan sipil pernikahan beda agama antara Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW) dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ps. Putusan itu dibacakan pada pada hari Senin, 12 Juni 2023 lalu.
Reaksi penolakan tersebut dilakukan dengan membuat pelaporan kepada Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Yandri Datangi Ketua MA
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Yandri Susanto telah mendatangi Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin untuk meminta agar lembaga hukum tersebut bisa segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Yandri mengatakan, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menolak pernikahan beda agama.
“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” kata Yandri di Jakarta, Selasa (11/7) kemarin.
Kemudian, ia juga meminta Syarifuddin agar MA secepatnya merespons aspirasi publik yang beragam terkait nikah beda agama itu, yakni dengan langsung membatalkan putusan PN Jakpus.
Dia menilai, apabila putusan tersebut dilaksanakan, maka akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, seperti permasalahan soal ahli waris dan status anak.
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” kata Yandri.
Page: 1 2
Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…
Arsenal harus rela kehilangan Bukayo Saka dan Raheem Sterling karena sama-sama mengalami cedera dalam waktu…
Jadwal Boxing Day Liga Inggris atau pertandingan spesial Natal 2024 tersedia di artikel ini. Simak…
JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicekal bepergian…
PAPUA - Satgas Yonif 6 Marinir, bagian dari Komando Operasi HABEMA di Papua, secara aktif…
Gereja Katedral Jakarta kembali mempercantik tampilan gereja Paroki Santa Maria Diangkat Ke Surga tersebut dengan…