PB KMTI Tolak Keras Rencana Kaum LGBT Se-Asean Kumpul Bareng di Jakarta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI), Muhammad Hidayatullah menyatakan menolak keras rencana kumpul bareng kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Dayat itu menegaskan, penolakan dilakukan terhadap segala kegiatan kaum pelangi, meskipun kegiatan berlangsung secara tertutup sekalipun.

“PB KMTI menolak keras kegiatan pertemuan kaum pelangi tersebut baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Termasuk segala aktivitas yang semakna serta setujuan dengannya”, ujar Dayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Rabu (12/7).

Menurutnya, gerakan tersebut sangat bertentangan dengan agama, pancasila dan kodrat manusia. Bahkan, kata Dayat, semua agama menolak keberadaan LGBT.

“Aktivitas tersebut melanggar hak dan martabat kemanusiaan yang sangat asasi. Yakni hak atas kelestarian manusia dan peradaban kemanusiaan itu sendiri,” tuturnya.

Dayat melanjutkan, jika ada yang menyalahi ketentuan agama, bertentangan dengan pancasila dan kodrat manusia. Maka hal itu merupakan kejahatan dan perbuatan keji yang harus diubah, disembuhkan dan dihilangkan.

Selain itu, kegiatan kampanye LGBT juga dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpotensi memicu konflik sosial akibat pengabaian terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

“Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempidanakan aktivitas dan kampanye tersebut untuk melindungi nilai-nilai agama dan kebangsaan Indonesia”, ungkap Dayat.

Senada dengan Dayat, Ketua Bidang Dakwah, Sosial dan Ekonomi Kreatif PB KMTI, Rozal Nawafil juga meminta pemerintah untuk bersikap tegas menolak setiap upaya propaganda dan dukungan terhadap LGBT.

Menurutnya, perilaku LGBT tersebut bertentangan dengan hukum, moral, dan ideologis kebangsaan Indonesia yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 28 J ayat 2 dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Ujung gerakan kaum pelangi ini adalah tuntutan legalnya pernikahan sejenis. Jangan sampai aktivitas dan gerakan ini dianggap normal apalagi dilegalkan, jelas kita Tolak!”, pungkasnya.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Sidik Cyber Sambut Gembira Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI

CEO Solusindo Digital Holistik (Sidik Cyber), Yonathan Yeremia menyambut gembira wacana pembentukan angkatan ke-IV TNI yakni matra Siber.

Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan ISIS di Bima

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Ansharu Daulah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Alexander Marwata Pamer Kegagalan KPK Tangani Korupsi

Alexander Marwata menegaskan bahwa kondisi KPK saat ini bukanlah lembaga superbody yang mampu untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru