“Di wilayah eksekutif dan yudikatif inilah yang seharusnya proaktif untuk memberikan payung hukum supaya aparat bisa bekerja dengan efektif,” tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Najih itu mengatakan, bahwa eksistensi NII sendiri sebenarnya bisa ditarik mundur hingga pada zaman orde lama. Pada masa itu, Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Soekarno pernah beberapa kali menghadapi gerakan pemberontakan.

Mereka yang memberontak pada pemerintahan yang sah melihat ada celah untuk bergerak di saat Indonesia masih membangun stabilitas nasional pascapenjajahan Belanda dan Jepang.

“Sebetulnya NII ini kita semua sudah banyak yang tahu, didirikan oleh Sekarmadji Kartosoewirjo. Pendiri NII ini telah ditangkap dan dihukum mati pada zaman Presiden Soekarno,” kata dia.

Setelah kejadian itu, NII lantas mengubah strategi perjuangannya, dari yang semula lebih berdasar pada perjuangan militer ke perjuangan klandestin atau gerakan bawah tanah, termasuk juga dengan membentuk gerakan civil society.

Gus Najih ini menyebutkan, kepemimpinan NII sempat beberapa kali juga mengalami regenerasi. Sepeninggalnya Kartosoewirjo, muncul nama Daud Beureueh dan Adah Jaelani, yang sampai pada saat ini bisa ditarik relasinya ke Panji Gumilang, yakni pimpinan ponpes Al-Zaytun.

Ia berpendapat, perjalanan Al Zaytun ini sudah sangat panjang dan NII bersembunyi juga sudah sangat lama.

“NII bersembunyi sudah sangat lama. Selama ini kan Panji berjuang dari mulai tahun 1960-an. Kemudian Al Zaytun dirintis dari tahun 92, diresmikan oleh Presiden Habibie tahun 96, artinya sudah lebih dari 30 tahun perjalanannya Al Zaytun,” tuturnya.

Ketika Panji yang disebutnya sebagai Panglima tertinggi NII bersuara. Maka sudah datang momentum bagi NII untuk menawarkan pandangan-pandangan NII ke muka publik.

“Dia sudah berhasil melakukan klandestin selama bertahun-tahun, sudah saatnya untuk show of force dan kemudian menawarkan ide-ide nya ke publik,” terangnya.

Gus Najih pun mengingatkan bahwa NII masih aktif. Sel pergerakan yang NII bangun itu masih aktif dan mereka terus membangun kekuatan.

“Saya kira Pemerintah tidak boleh meremehkan, dan saya sependapat, penting untuk memasukkan NII ini sebagai DTTOT, karena itu nantinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum kepada orang-orang yang masih ada di dalam NII,” pungkasnya