HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut berkomentar mengenai usulan DPR terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengatakan, terdapat potensi kehilangan pendapatan, yang dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp650 miliar, jika usulan tersebut benar diberlakukan.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” kata Wawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/7).

Dia mengungkapkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM ini sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap pihaknya, tetapi lebih kepada pihak kepolisian.

Dia menjelaskan, apabila SIM berlaku seumur hidup, maka pihak kepolisian tentu akan kehilangan dana operasional yang digunakan untuk perpanjangan SIM.

“Rp 650 miliar itu kan operasional mereka. Dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut Kemenkeu masih akan meninjau fungsi dari SIM yang selama ini kerap menjadi identitas pengganti KTP.

Peninjaua tersebut dilakukan karena SIM berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerbitan SIM, kata Isa, hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” jelas dia.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Tapi hingga kini penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.