RUU Kesehatan Resmi Jadi UU, Ini Sederet Pasal yang Tuai Kontroversi
HOLOPIS.COM, JAKARTA - DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, yang berlangsung pada hari Selasa kemarin.
"Apakah rancangan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" kata Ketua DPR, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/7) yang dikutip Holopis.com,
"Setuju," jawab para anggota yang hadir, dan palu pun diketok sebagai pertanda disahkannya UU tersebut.
Di saat yang sama, lima organisasi profesi (OP) kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menyebut setidaknya ada enam pasal kontroversial yang perlu dicermati.
Pasal 154 ayat 3
Pasal tersebut disebut kontroversial karena menggabungkan tembakau dalam satu kelompok zat adiktif yang sama dengan narkotika dan priskotropika.
Penggabungan ini disebut dapat menyebabkan munculnya aturan yang bakal mengekang tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba dan memicu polemik di kalangan industri tembakau.
Pasal 233 hingga pasal 241
Sejumlah pasal kontroversial itu terkait kemudahan pemberian izin kepada dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora.
Di dalam beleid yang baru disahkan itu, disebutkan persyaratan yang harus dikantongi para dokter asing dan diaspora untuk membuka praktik di dalam negeri adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.
Namun jika mereka sudah lulus pendidikan spesialis, maka sederet persyaratan tersebut dapat dikecualikan.
Aturan tersebut dinilai berbahaya. Sebab, dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasal 235 ayat 1
Tertulis dalam Pasal tersebut, bahwa untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.
Beleid ini dinilai mencabut peran organisasi profesi dalam hal praktik nakes, karena tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.
Padahal surat rekomendasi itu akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik tersebut sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.
Pasal 239 ayat 2
Isi dari pasal ini mengatakan, bahwa konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berkedudukan di bawah Menteri Kesehatan.
Pasal tersebut dinilai 'melemahkan' organisasi profesi, karena sebagian besar fungsinya diambil alih oleh Kemenkes.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab ke Presiden nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 314 ayat 2
Pasal itu diniaki mengamputasi peran organisasi profesi, karena berisi ketentuan, dimana nakes hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
Namun di Pasal 193 terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan begitu total kelompok tenaga kesehatan ada 48.
Aturan ini tentu membingungkan, karena tidak dijelaskan apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menaungi setiap jenis kesehatan.
Menurut organisasi profesi kesehatan, dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis masing-masing punya peran berbeda serta visi misinya juga beda.
Pasal 462 ayat 1
Pada pasal ini, nakes yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dapat dipidana, dengan pidana penjara maksimal tiga tahun.
Pasal itu dinilai sebagai pasal "kriminalisasi dokter". Pasalnya, tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.