HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RUU yang sempat menuai kontroversi itu dilakukan dalam dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah rancangan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7) yang dikutip Holopis.com.
“Setuju,” jawab para anggota yang hadir, dan palu pun diketok sebagai pertanda disahkannya UU tersebut.
Adapun dalam pengesahan RUU tersebut, sebanyak dua fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU ini.
Sedangkan enam fraksi lainnya menyatakan setuju dengan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. “Satu fraksi yakni Nasdem setuju dengan catatan,”kata Puan.