HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (30) atas kasus tindak pidana modus penipuan tiket konser grup boyband asal Korea Selatan, NCT Dream.

Pelaku telah diamankan di kediamannya yang berada di Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/7) lalu. Kasus ini telah dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam.

Menurut Seala, pelaku penipuan tiket konser NCT Dream menggunakan modus jasa titip (jastip) serta memanfaatkan antusias banyaknya fans fanatik boyband asal Korea tersebut. Pelaku bernama ES alias E, lalu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa secara online.

Pelaku bahkan berjanji kepada para korban bahwa mereka bisa mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan konsernya pada bulan Maret. Selain itu, kasus ini telah memakan korban setidaknya sebanyak 19 orang, dengan kerugian mencapai Rp 94 juta.

“Modusnya bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” ujar Seala sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Selasa (11/7).

Tak sampai situ, Seala juga menjelaskan bahwa pelaku bahkan berhasil meyakinkan para korban bahwa mereka bisa mendapatkan tiket konser tersebut bila telah menerima fee. Pelaku lalu meminta para korban mentransfer sebanyak beberapa kali.

“Pelaku membuka jasa titip dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” tuturnya.