HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengklaim, bahwa pihaknya segera menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (13/7) setelah sebelumnya pemanggilan seharusnya dijadwalkan pada hari ini.

“Saya akan berusaha untuk datang pagi,” kata Maqdir dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/7).

Maqdir pun mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menawarkan untuk mentransfer uang Rp 27 miliar itu, namun pihak Kejaksaan Kejagung tak mau menerimanya.

“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun,” tuturnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai pecahan mata uang asing.