HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga saat ini mengklaim tidak pernah diiformasikan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis mengklaim justru selama ini dirinya hanya tahu bahwa penetapan tersebut melalui pemberitaan di media.

“Makanya kan katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media kok, sama sekali belum ada komunikasi antara JPU dengan kita bahwa dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata OC Kaligis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/7).

OC yang juga pernah menjadi terpidana kasus suap itu pun menyayangkan karena pihaknya jadi tidak pernah bisa melakukan pendampingan karena tidak mengetahui status tersangka tersebut.

“Mungkin nggak tahu juga, ini, sama sekali nggak tau karena kita cuma baca di koran, ada pasalnya kok, bantuan hukum Pasal 54, pendampingan ada semua di KUHAP,” klaimnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya resmi kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan perkara kali ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi pencucian uang dari pidana asal penerimaan gratifikasi yang telah terlebih dahulu diterima Lukas Enembe.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain,” kata Ali, Rabu (12/4).