HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hari ini akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Gubernur Papua nonaktif itu telah selesai menjalani masa pembantaran yang diberikan majelis hakim.
“Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/9).
Menurut Ali, Lukas Enembe telah kembali ditahan usai diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto sejak 26 Juli lalu.
“Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merespons permintaan dari Lukas Enembe untuk menjalani proses perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, kondisi Lukas Enembe memungkinkan untuk menjalani proses perawatan medis.
“Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan,” kata hakim dalam pernyataannya, Senin (26/6).