HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar 50 pinjaman online alias pinjol ilegal per Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, SWI telah menerima 4.354 pengaduan atas jasa keuangan, baik itu pinjol maupun investasi ilegal per 30 Juni 2023.

“Jumlah itu terdiri dari 4.182 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 172 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/7).

Adapun berdasarkan data pada portal Waspada Investasi OJK, terdapat 5.877 pinjol dan investasi yang telah dinyatakan ilegal.

Namun demikian, OJK bersama seluruh anggota SWI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal. Alhasil, jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjol ilegal kini berada dalam tren menurun.

Berikut daftar 50 Pinjol Ilegal yang ditemukan OJK per Juli 2023 :

  1. Ali Pinjaman Uang Kilat Dana Kredit
  2. Aku Rupiah
  3. Angel Yuk
  4. Angelku
  5. Ayo Uang
  6. AyoRupiah
  7. BambuLoan
  8. Bantuan Pinjaman
  9. Bee Cash
  10. Bos Tunai
  11. Bos Uang
  12. BosPinjaman
  13. BosRupiah
  14. BusKas
  15. Cara Pinjam Uang Online
  16. Cari Dana
  17. Cari Rupiah
  18. Cash
  19. Cash Bon
  20. Cash Kilat
  21. Cash Loan 2 Minutes
  22. CASH LOAN 2 MINUTES
  23. CashDana
  24. CashDay Pinjaman
  25. Cashstore
  26. CashStore
  27. Cepat Pinjaman
  28. Cepatuang
  29. Cinta Rupiah
  30. Dana Berkat
  31. Dana Cash
  32. Dana Cepat
  33. Dana Cepat Plus
  34. Dana Cepat Plus – ahli pinjaman cepat
  35. Dana Instan Mandiri
  36. Dana Kilat
  37. Dana Pinjam
  38. Dana Pintar
  39. Dana Saku
  40. Dana Tunai
  41. Dana Uang
  42. Danaku
  43. DanaNow
  44. DanaSegar
  45. DMS Mobile Syariah
  46. DokterUang
  47. Dompet Pinjaman
  48. Dompet Kamu
  49. Duit Instan
  50. Duit Mudah