HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) telah mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Tujuannya adalah untuk melaporkan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Bintang AL akibat mengizinkan nikah beda agama.
Laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) ini dilakukan sebagai lanjutan dari langkah PB SEMMI yang telah melaporkan subyek yang sama ke Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu yang lalu.
“Setelah sudah laporkan ke KY kemarin, hari ini kami Laporkan juga Hakim Bintang Al Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra di Jakarta, Jumat (7/7) seperti dikutip Holopis.com.
Gurun mengatakan organisasinya ingin Mahkamah Agung tidak bersikap diam atas lahirnya putusan nikah beda agama. Menurutnya sebagai Lembaga Pengawasan di Internal Mahkamah Agung, sudah seharusnya aktif memanggil dan memeriksa Hakim Bintang Al.
“Kita laporkan ke Bawas, agar jangan bersikap diam, Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus periksa dan panggil Hakim Bintang Al karena kabulkan nikah beda agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar meninjau ulang putusan atau penetapan nikah beda agama yang dikeluarkan bukan hanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun seluruh Pengadilan di Indonesia.
“Kita minta putusan atau penetapan nikah beda agama ditinjau ulang dan lakukan pengawasan kepada seluruh pengadilan di Indonesia, karena putusan nikah beda agama itu pembangkangan terhadap Pancasila dan Konstitusi, kita berharap kedepan juga tidak ada lagi putusan semacam ini,” pungkasnya.