HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (kemenkeu) telah merilis aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan berupa fasilitas barang atau jasa yang diterima dari perusahan.
Rupanya, pengenaan pajak natura tersebut juga berlaku untuk imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima publik figur dari jasa endorsement atau mempromosikan barang perusahaan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/7).
Sebagaimana diketahui, pelaku endorsement akan menerima penghasilan atas setiap jasa promosi yang dijalankannya. Kemudian, penghasilan dari kegiatan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan dan dilaporkan.
Sementara, pada Pasal 22 PMK 66/2023, penilaian penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh, sehubungan dengan pekerjaan atau jasanya, didasarkan pada dua ketentuan.
“Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura serta jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan,” demikian keterangan tersebut.
Contoh kasus penerapan pajak natura atas jasa endorsement
Dalam PMK terbaru yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, disampaikan contoh penerapan pajak atas jasa endorsement :
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial.
Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10 juta.
Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.