Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir masih berharap ada keadilaj untuk dirinya dan anak-anaknya. Yakni hukuman berat kepada mantan suami yang tega melakukan KDRT kepadanya dan putranya, yakni Kelvin Reyner Soefiandi.

Ia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau banding atas vonis penjara 2 tahun yang diterima bekas suaminya itu.

“Sangat cukup adil apabila Raden Indrajana Sofiandi, mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Evelyne dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/7).

Ia meminta semua spektrum hukum yang menangani kasus KDRT dan penganiayaan yang dilakukan bekas petinggi OVO tersebut bisa melihat kondisi para koebannya, khususnya anak-anak yang menjadi korban keberingasan Indrajana.

“Mohon di lihat ini korban 2 anak, Kelvin dan Kenneth. Ada yang bisa mengobati luka dan trauma mereka? Mudah menyembuhkan mereka?, kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya.

Bagi dirinya, apa yang dialami anak-anak bukan perkara yang mudah. Sebab kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya itu jelas memberikan efek trauma yang sangat besar kepada mereka.

“Bicara, melihat, mengalisa, tentu mudah tapi Anak-anak ini yang mengalami dan jelas tidak mudah mereka untuk bisa melupakan kehidupan gila yang mereka telah dapatkan selama bertahun-tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis penjara kepada Raden Indrajana Sofiandi.

“Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang pada Senin (19/6).

Hakim juga mewajibkan Indrajana untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara selama empat bulan bila terpidana lalai menunaikan kewajibannya.

Mendapati kabar vonis yang jauh lebih ringan dari harapannya, Evelyne pun menangis sejadi-jadinya. Bahkan ia sampai memohon kepada JPU agar mau melakukan banding demi memberikan rasa keadilan kepada dirinya dan anak-anaknya.

Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.