HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi yang telah berhasil menangkap Rihana dan Rihani, dua saudara kembar yang telah melakukan penipuan pre order iPhone kepada sejumlah orang, hingga Rp35 Miliar.
Menurutnya, penangkapan ini adalah progres baik pasca 3 (tiga) minggu kedua orang perempuan tersebut menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
“Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (5/7).
Kemudian, pengacara yang juga kuasa hukum sejumlah korban penipuan pre order ini pun mengatakan, bahwa Rihana dan Rihani yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut telah merugikan banyak korbannya, yakni para reseller senilai Rp 35 Miliar.
Bahkan kata Sugeng, beberapa dari korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
“Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023,” tandasnya.
Lalu, Sugeng juga menyampaikan bahwa korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli iPhone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky. Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.
Dalam penjelasannya, Sugeng juga menerangkan bahwa Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrimnya, Kompol Irwandhy Idrus telah memanggil Vicky pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim untuk datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2. Surat panggilan ini melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.
Dari rentetan penjelasan kasus dua orang tersangka yang kini diadvokasi oleh itu, Sugeng meminta agar Polda Metro Jaya melalui Kapolda dan Direskrium bisa melakukan pengembangan kasus, termasuk adanya upaya pihak-pihak tertentu yang melakukan perlindungan terhadap Rihana dan Rihani.
“Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Termasuk juga melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh dua saudara kembar ini.
“Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar,” pungkasnya.