Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro di posisi sebelumnya, yakni Direktur Penyelidikan KPK.

Kepala Bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pimpinan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Brigjen Endar sejak bulan lalu.

“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (5/7).

Alasan pengangkatan kembali Brigjen Endar menurut Ali hanya demu menjaga sinergi antar-institusi aparat penegak hukum yang sebelumnya sempat berbeda pandangan.

“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.