HOLOPIS.COM, BANTEN – Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan dan YouTuber bernama Herri Pras, dilaporkan ke Polda Banten oleh perwakilan wali santri Ponpes Al-Zaytun yang ada di Banten.
“Dalam rangka memberikan laporan kepada kepolisian atas dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras,” kata perwakilan santri, E Abdul Rosyid ke wartawan yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).
Menurut Rosyid, wali santri merasa dirugikan dengam konten dan tuduhan yang menjelek-jelekkan Al-Zaytun. Ia mencontohkan, para santri dibolehkan berzina bagi santri asal membayar Rp 2 juta.
“Dan itu bertolak belakang,” sambungnya.
Rosyid menambahkan, jika ia punya 5 anak yang jadi santri di Al-Zaytun. Menurut anaknya, disana tidak ada praktik yang dituduhkan seperti yang diucapkan oleh Ken Setiawan.
“Saya mengatakan bahwa tidak ada praktik seperti itu dan itu tuduhan keji menurut saya. Saya memang wali santri yang paling banyak anak yang sekolah di Al-Zaytun,” jelasnya.
Selain itu, Rosyid mengaku anak – anaknya tidak ada yang kelihatan aneh selama jadi santri di sana. Bahkan, mereka memiliki prestasi akademik dan bisa sekolah di perguruan tinggi negeri. Ada yang di STAN, UNJ, termasuk UNPAM.
“Anak pertama bagus lagi, prestasi akademinya baik,” ungkapnya.
Mewakili para wali santri, pelaporan ke Polda Banten menyerahkan barang bukti. Ada flashdisk, kanal YouTube, dan tangkapan layar (screenshot) soal tuduhan ke Al-Zaytun.
Di tempat yang sama, kuasa hukum perwakilan wali santri Agus Salim menambahkan laporan diterima SPKT Polda Banten. Laporan polisi berdasarkan Nomor: LP/B/165/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 36 UU ITE. Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
“Kami terima kasih ke Polda Banten yang sudah memberikan hak hukum pelapor kami mewakili kuasa hukum wali santri, proses hukum ini kita ikuti bersama kelanjutannya,” Agus menambahkan.