HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan bahwa perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun naik ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil gelar perkara ditemukan ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (4/7).

“Dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” imbuhnya.

Djuhandhani menjelaskan, perkembangan kasus ini yakni pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” tuturnya.

Djuhandhani menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Namun, Djuhandhani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status Panji Gumilang apakah akan segera menjadi tersangka.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, proses penyidikan ini ditentukan usai penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang diperiksa 8 jam lamanya di Bareskrim Polri.