Partai Buruh Minta KPU Ubah Kebijakan Waktu Administrasi Silon

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuding bahwa sistem informasi pencalonan (SILON) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini rentan menjadi penghambat calon anggota legislatif terganjal hak konstitusinya.

“Partai Buruh berpendapat, sistem administrasi Silon yang dibuat KPU tentang bacaleg yang akan maju di DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten / Kota bisa melanggar konstitusi. Karena bisa menggugurkan bakal calon legislatif hanya karena persoalan administrasi, bukan gugur karena tidak dipilih rakyat dalam pemilu,” kata Iqbal dalam konferensi pers secara virtual yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).

Ia meminta agar jangan sampai KPU menggugurkan pencalonan seseorang karena terkendala administrasi di Silon saja.

“Intinya kami ingin pemilu bersih, jujur dan adil. Kami mendukung kerja-kerja KPU yang sudah bagus. Tapi kami tidak ingin ada caleg Buruh gagal menjadi caleg karena persoalan administrasi Silon,” tegasnya.

Ada beberapa faktor bacaleg gagal mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dengan sistem Silon yang saat ini berjalan. Dimana bakal calon anggota legislatif akan menemui hambatan karena persoalan waktu, kawasan geografis hingga finansial.

“Partai Buruh caleg-calegnya berasal dari pekerja. Jadi kalau dibebani Rp750 ribu – Rp2,5 juta jelas berat sekali. Sistem administrasi Silon ini masak hal konstitusi dia untuk nyalon hilang?. Ini jelas komersialisasi pemilu ini,” jelasnya.

Di dalam Silon itu, bakal caleg harus melampirkan berbagai dokumen yang menurut Iqbal bukan perkara mudah untuk dipenuhi dengan cepat. Karena beberapa surat keterangan yang diwajibkan oleh KPU cenderung cukup memberatkan para bakal caleg khususnya dari Partai Buruh.

Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib dilampirkan para bakal calon untuk diisi di Silon KPU ;

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk),

2. Foto copy ijazah pendidikan yang dilegalisir,

3. Surat pernyataan bermaterai tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih,

4. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

5. Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih,

6. Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas dan bermaterai,

7. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai,

8. Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,

9. Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu,

10.Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai,

11.Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Oleh sebab itu, Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut memberikan 2 (dua) usulan kepada KPU. Pertama, meminta agar kelengkapan administrasi Silon bagi bacaleg tidak dibatasi waktu yang memberatkan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral