HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gemilang memenuhi panggilan tim penyidik dari Bareskrim Polri hari ini. Ia akan menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan menyampaikan sekitar jam 14.00 WIB akan berada di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dikutip Holopis.com, Senin (3/7).
Menurut Djuhandhani, PG dipanggil untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan, terkait dugaan penodaan agama yang dilaporkan. Saat ini penyidik sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan klarifikasi terhadap saksi.
“Kepada (saksi) untuk membuktikan apakah perkara-perkara ini bisa dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Namun demikian, Djuhandhani menegaskan, bahwa penyidik tetap profesional dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan. Saat ini masih dalam rangka penyelidikan dan tentunya ada tahapan-tahapannya.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya akan melakukan gelar perkara, apakah itu menenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
“Kami melalui proses penyelidikan, setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum baru itu kami gelarkan,” terang Djuhandhani.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Selain dilaporkan oleh FAPP, Panji juga dilaporkan oleh pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.