HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS di Kementerian Kominfo pada hari ini.

Dito memastikan, dirinya akan memenuhi panggilan tersebut pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kita akan insyaallah hadir di Kejaksaan Agung siang nanti. Jam 1,” kata Dito dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/5).

Dito mengatakan, bahwa dirinya nanti akan memberikan keterangan kepada Kejagung agar informasi yang beredar terkait dirinya tidak sumir.

“Iya nanti kita akan menghadiri memberikan keterangan dan ini apa biar informasinya tidak sumir,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa Dito tetkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo.

“Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga,” kata Ketut, Minggu (2/7).

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap dito dijadwalkan berlangsung pada Senin ini, pukul 09.00 WIB di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” jelasnya.

Adapu dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Jhonny G Plate.

Kemudian Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali (MA), tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.