HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas laporan pencabulan terhadap Agnes Gracia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, mantan kekasih Agnes itu dinyatakan ditemukan cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya sudah,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasca ditolaknya banding Agnes Gracia di kasus penganiayaan, mantan kekasih David Ozora itu sekarang malah melaporkan kekasihnya Mario Dandy ke kepolisian.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy sebagai kekasihnya sendiri dituding telah melakukan pencabulan kepada Agnes Gracia.
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, Selasa (9/5).
Penguasa JAKSEL nih Bos !
Senggol dong !
..
..
..
.. pic.twitter.com/iORnPlcJ8W— Tukang Rosok ™️ (@tukangrosok22) May 27, 2023