HOLOPIS.COM, MALUKU – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan hukuman kepada tiga orang personelnya di peringatan Hari Bhayangkara ke-77.
Lotharia Latif mengungkapkan, hukuman tersebut adalah pembatalan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang seharusnya diterima mereka pada hari ini.
“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka,” kata Lotharia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/7).
Lotharia pun menjelaskan, ketiga orang anak buahnya itu harus menerima konsekuensi akibat perbuatan yang mereka lakukan.
“Karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” imbuhnya.
Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.
Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.
Kapolda pun menegaskan, dirinya akan terus konsisten memberikan hukuman serta reward kepada mereka yang memang layak.
“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegasnya.
“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” sambungnya.