BerandaNewsPolhukamKapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Personelnya Karena Kasus Pemerkosaan

Kapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Personelnya Karena Kasus Pemerkosaan

HOLOPIS.COM, MALUKU – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan hukuman kepada tiga orang personelnya di peringatan Hari Bhayangkara ke-77.

Lotharia Latif mengungkapkan, hukuman tersebut adalah pembatalan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang seharusnya diterima mereka pada hari ini.

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka,” kata Lotharia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/7).

Lotharia pun menjelaskan, ketiga orang anak buahnya itu harus menerima konsekuensi akibat perbuatan yang mereka lakukan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” imbuhnya.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

Kapolda pun menegaskan, dirinya akan terus konsisten memberikan hukuman serta reward kepada mereka yang memang layak.

“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegasnya.

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS