yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Kapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Personelnya Karena Kasus Pemerkosaan

HOLOPIS.COM, MALUKU – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memberikan hukuman kepada tiga orang personelnya di peringatan Hari Bhayangkara ke-77.

Lotharia Latif mengungkapkan, hukuman tersebut adalah pembatalan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang seharusnya diterima mereka pada hari ini.

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka,” kata Lotharia dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (1/7).

Lotharia pun menjelaskan, ketiga orang anak buahnya itu harus menerima konsekuensi akibat perbuatan yang mereka lakukan.

“Karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” imbuhnya.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga :  Jaksa Kasasi Ferdy Sambo Meski Sudah Putusan Hukuman Mati

Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

Kapolda pun menegaskan, dirinya akan terus konsisten memberikan hukuman serta reward kepada mereka yang memang layak.

“Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman,” tegasnya.

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” sambungnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral