HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan tanggapannya terkait dengan sepak terjang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia malah kaget masih ada lembaga tersebut di Indonesia.
“Lho, emang masih ada lembaga itu mas, saya baru dengar lagi,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (1/7).
Hal ini disampaikannya karena sejauh ini banyak sekali kasus yang menimpa anak nyaris tak pernah ditindaklanjuti oleh lembaga yang saat ini dipimpin oleh Ai Maryati Solihah tersebut.
“Kita memang sering mendengar kasus yang melibatkan anak. Tapi yang besar-besar cenderung kita nggak mendengar keterlibatan dan peran KPAI. Makanya saya bilang baru dengar,” ujarnya.
Beberapa kasus besar yang disebut Habib Syakur antara lain; kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilakukan oleh mantan Head of Risk & Compliance di PT Visionet Internasional atau OVO, Raden Indrajana Sofiandi, yakni Keyla Evelyne Yasir dan Kelvin Reyner. Kemudian kasus kekerasan terencana Cristalino David Ozora oleh putra Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo.
Dan yang terbaru ada kasus pembakaran gedung SMPN 2 Temanggung yang dilakukan oleh pelajar berinisial R (13) karena sakit hati dan dendam akibat bully baik dilakukan teman sekolah maupun oknum gurunya sendiri.
“Itu kan kasus-kasus besar, saya tak melihat KPAI melakukan pendampingan. Mungkin Presiden Jokowi perlu membubarkan saja lembaga ini agar tak sekadar membebani keuangan negara,” tegasnya.
Bahkan terkait dengan sepak terjang KPAI, kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini juga menyampaikan testimoninya. Bahwa sepanjang kasus David dianiaya sampai dengan saat ini, KPAI tak pernah melakukan pendampingan.
Jangankan memberikan pendampingan, sekadar datang untuk melakukan pemantauan pun tidak pernah dilakukan.
“Dari tanggal 16 april 2023 David keluar dari RS sampai detik ini belum ada KPAI melihat David,” kata Mellisa di akun Twitter pribadinya @MellisA_An hari ini.
Yang cukup dikeluhkan Mellisa, bahwa banyak sekali tudingan miring dan fitnah dialamatkan kepada David terkait dengan kasus yang melanda pelajar di SMA Pangudi Luhur, KPAI tak tergerak untuk melakukan pendampingan.
“Bahkan di persidangan dengan seluruh hiruk pikuk kebohongan dan pengaburan fakta termasuk David yang terus difitnah melakukan pelecehan, KPAI diem aja tuh,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden. Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat sejumlah tugas dan wewenang KPAI yakni:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak.
6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak.
7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.