HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, bahwa pemerintah Indonesia memastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap lembaga pendidikan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga hal yang hendak dievaluasi untuk membenahi proses pembelajaran di dalam Ponpes pimpinan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang tersebut. Antara lain ; aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.
“Ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulum, penyelenggaraannya, konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud, usai shalat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6) seperti dikutip Holopis.com.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, bahwa evaluasi juga akan dilakukan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yakni Pesantren di bawah naungan YPI Al-Zaytun. Kendati begitu, Mahfud menjamin hak-hak belajar para murid maupun santri di Ponpes tersebut tidak akan diganggu, termasuk terkait dengan program penerimaan santri baru yang dikabarkan tetap dilakukan oleh pihak pesantren pun juga dipersilakan.
“Katanya masih menerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran. Karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujarnya.
“Tapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” sambung Mahfud.
Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini memberikan sedikit gambaran, memang ada aspek hukum pidana dalam kasus tersebut. Dia berkomitmen menyelesaikan proses hukum secepatnya.
“Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, penegakan hukum pidana terhadap kasus Al-Zaytun tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk aparat.
“Beking terhadap penegakan hukum itu Presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” ingat Mahfud.