HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah temuan 5 juta ton ore nikel Indonesia yang diduga diekspor secara ilegal ke China.
“Jadi kita sedang telaah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/6).
KPK belum melimpahkan temuan dugaan ekspor ilegal ore nikel itu ke bagian penyelidikan. Telaah masih dilakukan guna menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu,” tutur Asep.
Dalam proses telaah, tambah Asep, KPK akan mendalami soal ada atau tidaknya keterkaitan antara temuan ekspor ilegal ore nikel itu dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditanganinya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan ekspor ore nikel ilegal sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke China dalam periode waktu Januari 2020 sampai Juni 2022.
Ekspor tersebut terjadi di tengah kebijakan larangan ekspor nikel yang telah diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 1 Januari 2020.
“Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (23/6).