HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengklaim pemerintah tidak tahu menahu tentang temuan KPK perihal dugaan ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China.
“Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur,” kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/6).
Menurut Bahlil, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor nikel sejak Oktober 2019 silam. Namun baru resmi berlaku pada Januari 2020 lalu.
“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020,” tuturnya.
Atas hal ini, dia meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan ekspor ilegal komoditas bahan baku kendaraan listrik tersebut.
“Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” tukas Bahlil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK mengendus adanya dugaan ekspor ore nikel ilegal sebanyak 5 juta ton dari Indonesia ke China dalam periode waktu Januari 2020 sampai Juni 2022.
Ekspor tersebut terjadi di tengah kebijakan larangan ekspor nikel yang telah diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 1 Januari 2020.
“Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (23/6).
Adapun saat ini, KPK masih menelaah dugaan ekspor ilegal ore nikel tersebut. guna menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Guntur Asep, jumat (30/6).