BerandaNewsPolhukamManuver Denny Indrayana Saat Kasus Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan

Manuver Denny Indrayana Saat Kasus Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri sudah menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong, yang dilakukan oleh Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Denny Indrayana pun mengatakan, dengan status penyidikan tidak akan sulit menebak siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny melalui keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).

Dalam keterangannya, Denny menjelaskan normalnya proses hukum menjadi jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, hal itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?” tanyanya.

“Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” lanjut Denny.

Denny menjelaskan pernyataannya terkait putusan MK saat itu dengan niat mengingatkan lembaga tersebut agar tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup. Menurutnya, niatnya itu terkabul.

“Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR,” jelasnya

“Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Kita semua, bukan hanya saya tentunya, bersama-sama dengan media yang memberitakan luas (memviralkan) komentar saya di socmed, terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia,” sambung Denny.

Denny melanjutkan, jika advokasi publiknya untuk menegakkan sistem pemilu dikriminalkan, dia anggap sebagai bagian dari perjuangan. Dia mengaku mendapatkan banyak dukungan dari para pengacara, mantan komisioner KPK, hingga LBH Muhammadiyah. Dia pun meminta doa dari seluruh masyarakat.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS