HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia masih akan menempuh upaya hukum luar biasa atas vonis yang 3,5 tahun penjara yang diberikan kepadanya.

Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya bakal mengajukan peninjauan kembali atas vonis yang telah diperkuat Mahkamah Agung.

“PK, kita lagi pertimbangkan upaya PK,” kata Manggata dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).

Mengenai kondisi kliennya yang saat ini tengah mendekam di sel, Mangatta mengungkapkan bahwa Agnes justru menjadi anak perempuan pertama yang menempati Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

“Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian, AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terkait pengakuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy itu tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

“Tolak kasasi jaksa dan anak,” bunyi amar putusan MA yang dikutip Selasa (13/6).

Putusan itu ditetapkan oleh hakim tunggal Suharto dan masuk pada kualifikasi penganiayaan berat (anak).

“Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” imbuh putusan tersebut.