Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas TPPO Polri membongkar kasus perdagangan bayi, di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi dengan menangkap 5 orang tersangka. Pengungkapan kasus perdagangan bayi ini terbongkar berkat laporan dugaan penculikan anak di Polda Suteng.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/6).

Berangkat dari laporan di Polda Sulteng, Penyidik Polda Sulteng langsung berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri dan Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil amankan 4 orang yakni Y (35), SA (50), E (54) DM (25) dan M. Kemudian, Polisi kembali mengamankan tersangka berinisal Y, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua Minggu (bayi A) an satu bulan (Bayi B),” jelas Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, dari hasil pendalaman pelaku berncana dijual ke tersangka M pada 24 Juni 2023. Peran tersangka DM, SA dan E, yakni sebagai pemasok atau mencari bayi dan merka dapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp2 Juta.

Untuk pelaku Y, diketahui sudah melakukan perdagangan anak sejak tahun 2022 dan sudah ada 16 anak yang diperdagangkan.

“Dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk bayi laki-laki (dijual dengan) kisaran harga Rp 13 Juta sampai Rp 15 Juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp15 Juta sampai Rp 23 Juta,” jelasnya.

Para palaku tersebut, akan dikenakan pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta.