Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

VIRAL : Pria Ngaku Polisi Kena Omel Warga Gegara Merokok saat Berkendara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian viral di media sosial. Pasalnya, pria tersebut tidak terima ditegur karena merokok saat mengendarai sepeda motor.

Sebagaimana dilihat Holopis.com dari unggahan di akun Instagram @kabarnegri, Senin (26/6), terlihat pria yang mengenakan baju putih dengan celana cargo sedang ditegur oleh warga, karena bara dari rokok yang disulutnya hampir mengenai seorang anak.

Saat ditanya tentang identitasnya, pria tersebut mengaku bahwa dirinya merupakan seorang anggota polisi.

“Siapa lo?” tanya salah seorang warga.

“Polisi,” jawab pria berbaju putih dengan santai sambil memegang sebatang rokok yang menyala.

Pria yang mengaku polisi itu pun lantas menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah tidak terlalu jelas kepada warga.

Meski begitu, warga yang juga perekam video itu tidak takut dan tetap menegur pria tersebut. Menurutnya, seorang anggota Korps Bhayangkara seharusnya lebih paham akan bahaya merokok saat berkendara di jalan.

“Polisi harusnya lebih ngerti!” seru perekam video.

“Gue ngerti,” jawab pria berbaju putih.

“Ngerti Apa? Seenggaknya kalo emang lu polisi lu ngerti ngerokok di kendaraan kaya gimana,” ucap perekam video lagi.

Perlu sobat Holopis ketahui, bahwa larangan merokok saat berkendara sepeda motor tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” bunyi Pasal 106 Ayat 1 UU tersebut.

Terdapat pula sanksi apabila melanggar pasal tersebut, hal itu termuat dalam Pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 283 UU tersebut.

Selain hukuman pidana, banyak kerugian lain yang akan terjadi apabila berkendara sambil merokok, seperti abu ataupun bara api yang berterbangan dapat mengenai diri sendiri, atau lebih parahnya dapat mengenai pengendara lain yang pada ujungnya menyebabkan kecelakaan.

 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

VIRAL : Netizen Hitung Berapa Kali Lolly Gunakan Kalimat Kasar

Anak Nikita Mirzani Laura Meizani atau Lolly saat ini sedang berseteru dengan ibunya sendiri.

Bjorka Berulah Lagi, Diduga Bocorkan Data Ditjen Pajak

Hacker Bjorka kembali membocorkan data-data milik pemerintah. Kali ini, data yang menjadi sasarannya adalah data milik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

VIRAL : Heboh Orang Berburu Labubu, Sampai Rusuh Dan Undang Pertikaian

Sebuuah video viral menunjukkan kerusuhan terjadi karena sekumpulan masyarakat mengantre berjam-jam demi membeli boneka labubu.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru