HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra angkat bicara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Menurutnya, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut jelas menabrak konstitusi yang ada.
“Jika pengadilan mengabulkan permohonan beda agama, keliru itu karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Gurun kepada Holopis.com di Jakarta, Senin (26/6)
Ia pun mengatakan, bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai Pengawal Undang-Undang Dasar saja menolak gugatan pernikahan beda agama.
“Januari tahun 2023 Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan E Ramos Petege terkait nikah beda agama, ini Mahkamah Konstitusi loh, pengawal UUD 1945 saja menolak mengabulkan gugatan beda agama. Ini artinya secara konstitusi tidak merestui nikah beda agama,” ujarnya.
Kemudian, Gurun juga mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menyatakan Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dan Ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Menurut Gurun, hal ini menegaskan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada setiap ajaran masing-masing agama.
“Tidak bisa itu menikah beda agama, harus memilih pada satu agama, setiap ajaran agama masing-masing tentu ada syaratnya, agama Islam mensyaratkan pasangannya harus sesama Islam,” terangnya.
“Tidak bisa itu misalnya nikah hari ini prosesnya secara Islam, lalu besok prosesnya secara Kristen, kan gak bisa begitu. Maka harus memilih dilakukan dengan ajaran agama yang mana, artinya tidak bisa dilangsungkan beda agama, salah satu pihak harus keluar dari agamanya dan ikut agama pasangannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gurun menambahkan bahwa pernikahan harus dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Undang-undang menyatakan sah apabila berdasarkan ajaran setiap agama, artinya misal agama Islam mensyaratkan menikah pasangan harus sesama Islam. Maka tidak bisa menikah beda agama dan tidak sah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia pun menegaskan bahwa organisasinya akan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan laporkan ini ke KY sebagai lembaga pengawasan hakim, putusan ini berpotensi mencederai konstitusi dan melebihi batas kewenangan, karena memutus di luar ajaran agama,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pencatatan sipil atas pernikahan beda agama yang dijalankan oleh pasangan kekasih Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW). Keduanya menikah di sebuah Gereja di Pamulang, namun mereka tidak bisa melakukan pencatatan sipil pernikahan mereka karena berstatus beda agama.
Kemudian pada Rabu, 5 April 2023 lalu, keduanya melalui kuasa hukum Rustina Haryati mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Di dalam petitumnya, para pemohon mengajukan beberapa permohonan, antara lain ;
1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara PARA PEMOHON adalah sah menurut hukum;
3. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon.
Di dalam amar putusannya pada hari Senin, 12 Juni 2023 lalu, hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Bintang AL mengabulkan permohonan para pemohon sebagian. Ia mengizinkan agar para pemohon melakukan pencatatan perkawinan beda agama mereka di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat.